Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Denda Telat Bayar Klik Kami? Perhitungan dan Resikonya 2022

Berapa Denda Telat Bayar Klik Kami? Perhitungan dan Resikonya 2022 - Banyak sekali ternyata para pengguna yang bertanya "Berapa denda jika kita telat bayar 1 (perhari atau per hari), 2, 3, 4, 5, 6, 7 hari hingga 1, 2 bulan di aplikasi pinjaman online Klik Kami 2022? Pertanyaan yang satu ini kerap kali muncul disaat para pengguna sedang mengalami galbay atau telat bayar di aplikasi pinjol yang bersangkutannya termasuk Klik Kami tersebut.

Berapa Denda Telat Bayar Klik Kami? Perhitungan dan Resikonya 2022

Pengguna yang sedang mengajukan pinjaman dana atau uang di aplikasi pinjol Klik Kami ini berhak bertanggung jawab untuk dapat melunasi semua pinjaman yang telah di ajukannya. Dimana pengembalian uang ataupun dana pinjaman online yang sudah diajukan ini yaitu meliputi pokok pinjaman, bunga dan sekaligus biaya tambahan lainnya.

Selain dengan bertanggung jawab untuk melunasi tagihan Klik Kami, namun para pengguna pun harus bisa sesegera mungkin untuk mengembalikan semua dana pinjaman uang Klik Kami ini tepat pada waktunya. Jika ada pengguna yang mengalami telat bayar di aplikasi pinjol tersebut, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pengguna yaitu dengan adanya denda bunga keterlambatan pembayaran.

Dengan adanya denda telat bayar tersebut, maka hal ini tentunya akan mengakibatkan tagihan pinjaman online Klik Kami pengguna bisa semakin menumpuk. Apalagi telat bayar tagihan pinjol Klik Kami ini tidak hanya dikenakan denda saja, namun ada beberapa resiko lainnya yang akan dialami dan ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar ataupun gagal bayar di aplikasi Klik Kami.

Denda ini akan menjadi konsekuensi yang sangat merugikan, karena denda tersebut nantinya akan menyebabkan bayaran tagihan Klik Kami para pengguna akan semakin besar. Dengan demikian, penting sekali bagi para pengguna untuk mengetahui besaran denda bunga pinjaman di aplikasi Klik Kami tersebut agar pengguna tidak telat membayar pinjaman pada waktu yang sudah ditentukan.

Berapa Denda Jika Telat Bayar Klik Kami?

Ada pengguna yang bertanya nih "Berapa denda telat bayar Klik Kami?", seperti halnya layanan fintech atau aplikasi pinjaman online lainnya, aplikasi Klik Kami ini juga akan membebankan bunga denda keterlambatan untuk setiap pengguna yang gagal atau telat melakukan pembayaran yang sudah melewati awal tanggal jatuhnya tempo yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Apakah Aplikasi Klik Kami Sebar Data? Simak Reviewnya

Nah, adapun denda keterlambatan pinjaman online Klik Kami ini yaitu mencapai hingga 0,8% per harinya (sehari). Denda ini sudah sesuai dengan ketentuan Asosiasi Fintech AFPI dan OJK, maksimal denda serta bunga pinjaman di aplikasi Klik Kami ini tidak boleh melebihi dari 100% pokok pinjaman yang diajukan oleh pengguna.

Seperti misalnya pokok pinjaman anda sebagai pengguna di aplikasi Klik Kami ini sebesar Rp2.000.000, maka anda pun tidak akan dikenai dengan akumulasi perhitungan denda yang jumlah nominalnya melebihi dari jumlah pinjaman pokok tersebut yaitu Rp2.000.000. Adapun berikut adalah contoh perhitungan denda telat bayar Klik Kami yaitu:

  • Pokok pinjaman Klik Kami: Rp2.000.000
  • Denda keterlambatan maksimal: 0,8%
  • Telat bayar Klik Kami 1 hari (per hari): Rp2.000.000 x 0,8% = Rp16.000
  • Telat bayar Klik Kami 2 hari: Rp16.000 x 2 = Rp32.000
  • Telat bayar Klik Kami 3 hari: Rp16.000 x 3 = Rp48.000
  • Telat bayar Klik Kami 4 hari: Rp16.000 x 4 = Rp64.000
  • Telat bayar Klik Kami 5 hari: Rp16.000 x 5 = Rp80.000
  • Telat bayar Klik Kami 6 hari: Rp16.000 x 6 = Rp96.000
  • Telat bayar Klik Kami 7 hari: Rp16.000 x 7 = Rp112.000
  • Telat bayar Klik Kami1 Bulan: Rp16.000 x 30 = Rp480.000
  • Telat bayar Klik Kami 2 Bulan: Rp16.000 x 60 = Rp960.000

Resiko Telat atau Tidak Membayar Klik Kami

Jika ada pengguna yang mengalami telat bayar tagihan atau tidak membayar Klik Kami hingga berbulan bulan, maka secara otomatis nantinya akan ada resiko dan sanksi yang tentunya sangat merugikan para pengguna. Maka untuk itu jangan sampai anda misalnya sebagai pengguna terjadi hal seperti demikian, karena hal ini tentunya akan memiliki resiko dan juga sanksi yang sangat berat.

Lalu apa saja risiko yang akan pengguna terima jika sampai tidak atau telat bayar pinjaman online Klik Kami? Nah, adapun resiko keterlambatan bayaran tagihan Klik Kami ini yaitu sebagai berikut:

1. Dikenakan Biaya Denda Keterlambatan

Sudah jelas bahwa risiko jika ada pengguna yang mengalami telat bayar tagihan Klik Kami ini yaitu akan langsung dikenakan denda bunga keterlambatan yaitu sebesar 0,8% per harinya. Tentunya denda keterlambatan ini akan terus bertambah seiiring dengan waktu pelunasan sisa pinjaman di aplikasi pinjol Klik Kami tersebut.

2. Penggunaan Layanan Dibatasi

Selanjutnya resiko yang harus ditanggung oleh para pengguna jika mengalami telat bayar pinjaman online Klik Kami ini yaitu penggunaan layanan aplikasi Klik Kami akan dibatasi, dimana para pengguna tidak akan bisa mengakses penuh semua layanan di aplikasi pinjol tersebut.

Hal ini tentunya akan sangat merugikan karena pengguna tidak akan bisa menggunakan atau mengakses semua layanan yang ada di dalam aplikasi pinjaman Klik Kami tersebut termasuk disaat ingin melakukan perubahan data sekalipun, maka untuk itu jangan pernah untuk mengalami hal seperti demikian jika pengguna tidak ingin mengalami hal tersebut.

3. Kredit Skor Menurun

Resiko telat bayar Klik Kami berikutnya yaitu kredit skor para pengguna secara otomatis akan menurun. Hal ini tentunya akan menyebabkan ruginya pengguna itu sendiri dikarenakan bisa menyebabkan pengajuan pinjaman dana berikutnya di aplikasi Klik Kami akan menjadi sulit dari pada pengajuan yang sebelumnya pernah dilakukan.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa kredit skor pinjaman para pengguna di aplikasi Klik Kami ini akan menjadi pertimbangan khusus pihak dari aplikasi tersebut untuk bisa menyetujui pinjaman berikutnya. Jika ada pengguna yang kredit skornya menurun atau buruk, maka persetujuan pinjaman selanjutnya akan menjadi sulit untuk disetujui.

4. Masuk ke BI Checking atau SLIK OJK

Berikutnya jika para pengguna mengalami telat bayar atau gagal bayar pinjaman Klik Kami, maka aplikasi ini biasanya akan melaporkan data nasabah ataupun para pengguna yang gagal bayar atau masih menunggak pinjaman uang di Klik Kami kepada pihak OJK dan Fintech Data Center.

Jika laporan tersebut diterima OJK, maka anda misalnya sebagai pengguna secara otomatis akan langsung masuk ke daftar hitam BI Checking atau yang biasa disebut dengan SLIK OJK. Hal ini tentunya sangat merugikan pengguna karena pengguna akan sulit untuk mengajukan pinjaman dana atau uang kembali di platform pinjaman online lainnya.

5. Bunga Pinjaman Semakin Besar

Resiko telat bayar di aplikasi pinjaman Klik Kami lainnya yaitu menumpuknya bunga yang harus pengguna terima. Mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjol Klik Kami ini memang harus sudah siap untuk membayar pokok pinjaman dengan semua biaya tambahan dan bunga pinjaman yang sudah disepakati.

Jadi bunga pinjaman ini nantinya akan tetap dibebankan meskipun para pengguna sudah dikenakan biaya denda keterlambatan. Dengan demikian, tentu saja angsuran yang harus dibayar oleh para pengguna ini secara otomatis akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan angsuran tanpa denda Klik Kami tersebut.

6. Akun Diblokir

Selanjutnya resiko yang mungkin bisa terjadi jika ada pengguna yang telat bayar Klik Kami, maka secara otomatis akun aplikasi pinjaman online Klik Kami tersebut akan diblokir atau dinonaktifkan. Hal tersebut tentunya aka mengurangi kredit skor anda sebagai pengguna menurun sehingga dapat mengakibatkan pemblokiran akun. Meskipun akun Klik Kami diblokir, namun anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar semua sisa pinjaman yang belum lunas tersebut.

7. Penagihan DC (Debt Collector) Lapangan

Semua perusahaan pembiayaan apapun pastinya akan membebankan denda bunga keterlambatan untuk pengguna yang mengalami gagal atau telat bayar. Akan tetapi, buka hanya itu saja resiko yang akan terjadi di aplikasi Klik Kami tersebut, karena masih ada resiko lainnya yang tidak kalah pentingnya yaitu ada penagihan Debt Colector atau DC lapangan.

Nah, itulah beberapa resiko yang akan ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar di aplikasi Klik Kami. Dengan adanya resiko tersebut maka tidak dianjurkan bagi para pengguna untuk mengalami masalah tersebut. Maka untuk itu, pandai-pandailah dalam menggunakan aplikasi pinjol Klik Kami dan lakukan pembayaran tepat pada waktunya jangan sampai melebihi tanggal jatuhnya pembayaran.

Demikianlah pembahasan mengenai Berapa Denda Telat Bayar Klik Kami dan Perhitungan serta Resikonya 2022 yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini versi warga.co.id.com. Semoga informasi di atas ini bisa bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi referensi yang baik, share informasi ini ke pengguna lainnya.