Berapa Denda Telat Bayar AdaKami? Perhitungan dan Resikonya 2022
Berapa Denda Telat Bayar AdaKami? Perhitungan dan Resikonya 2022 - Banyak sekali para pengguna yang bertanya "Berapa denda ataupun bunga jika kita mengalami telat bayar di aplikasi pinjaman online AdaKami? Nah, pertanyaan yang satu ini kerap kali muncul disaat para pengguna sedang mengalami galbay (gagal bayar) atau telat bayar di aplikasi pinjol yang berkaitannya termasuk aplikasi AdaKami.
Berapa Denda Telat Bayar AdaKami? Perhitungan dan Resikonya 2022 |
Pengguna yang sedang mengajukan pinjaman uang di aplikasi AdaKami berhak bertanggung jawab untuk dapat melunasi semua pinjaman yang telah di ajukannya. Dimana pengembalian uang ataupun dana pinjaman yang sudah diajukan ini yaitu meliputi pokok pinjaman, bunga dan sekaligus biaya tambahan lainnya.
Tidak hanya harus bertanggung jawab untuk melunasi tagihan AdaKami, namun para pengguna pun harus bisa sesegera mungkin untuk mengembalikan semua dana pinjaman uang AdaKami ini tepat pada waktunya. Jika ada pengguna yang mengalami telat bayar di aplikasi pinjol AdaKami, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pengguna yaitu dengan adanya denda keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya denda telat bayar atau keterlambatan, maka hal ini tentunya akan mengakibatkan tagihan pinjaman online AdaKami pengguna bisa semakin besar. Apalagi telat bayar tagihan pinjol AdaKami ini tidak hanya dikenakan denda saja, namun ada beberapa resiko lain yang akan lebih merugikan pengguna jika mengalami telat bayar ataupun gagal bayar AdaKami.
Baca Juga: AdaKami Apakah Ada DC Lapangan? Pengalaman Galbay AdaKami 2023
Denda ini nantinya akan menjadi konsekuensi yang sangat merugikan, karena denda ini akan menyebabkan bayaran tagihan AdaKami para pengguna akan semakin besar. Dengan demikian, penting sekali bagi para pengguna untuk mengetahui besaran denda pinjaman di aplikasi AdaKami tersebut.
Berapa Denda Telat Bayar AdaKami?
Ada pengguna yang bertanya "Berapa denda telat bayar AdaKami?", seperti halnya aplikasi layanan fintech lainnya, aplikasi pinjol AdaKami ini juga akan membebankan bunga denda keterlambatan untuk setiap pengguna yang melakukan pembayaran sudah melewati awal tanggal jatuhnya tempo yang sudah ditentukan.
Nah, adapun denda keterlambatan pinjaman online AdaKami ini yaitu mencapai hingga 1,2% untuk per harinya (sehari). Denda ini sudah sesuai dengan ketentuan Asosiasi Fintech AFPI dan juga OJK, maksimal denda dan bunga pinjaman di aplikasi AdaKami ini tidak boleh melebihi dari 100% pokok pinjaman yang diajukan.
Seperti misalnya pokok pinjaman anda sebagai pengguna di aplikasi AdaKami ini sebesar Rp2.000.000, maka anda pun tidak akan dikenai dengan akumulasi perhitungan denda yang jumlah nominalnya melebihi dari jumlah pinjaman pokok tersebut yaitu Rp2.000.000. Adapun berikut adalah perhitungan telat bayar AdaKami yaitu:
- Pokok pinjaman uang AdaKami: Rp2.000.000
- Denda keterlambatan maksimal: 1,2%
- Telat bayar AdaKami 1 hari: Rp2.000.000 x 1,2% = Rp24.000
- Telat bayar AdaKami 2 hari: Rp24.000 x 2 = Rp48.000
- Telat bayar AdaKami 3 hari: Rp24.000 x 3 = Rp72.000
- Telat bayar AdaKami 4 hari: Rp24.000 x 4 = Rp96.000
- Telat bayar AdaKami 5 hari: Rp24.000 x 5 = Rp120.000
Resiko Telat Bayar Pinjaman Online AdaKami
Jika anda sebagai pengguna mengalami telat bayar tagihan AdaKami, maka anda nantinya harus sudah siap untuk menerima semua resiko dan sanksi yang tentunya akan sangat merugikan diri anda sendiri. Maka untuk itu jangan sampai anda terjadi hal seperti demikian, karena hal ini tentunya akan memiliki resiko dan juga sanksi yang sangat merugikan.
Lalu apa sajakah resiko yang akan pengguna terima jika sampai telat bayar pinjaman AdaKami? Nah, adapun resiko keterlambatan bayaran tagihan AdaKami ini yaitu sebagai berikut:
1. Bunga Semakin Banyak atau Menumpuk
Resiko telat bayar di aplikasi AdaKami yang pertama yaitu dengan menumpuknya bunga yang harus pengguna terima. Mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjol AdaKami ini memang harus sudah siap untuk membayar pokok pinjaman dengan biaya tambahan dan bunga pinjaman AdaKami yang sudah disepakati.
Jadi bunga pinjaman ini nantinya akan tetap dibebankan meskipun para pengguna sudah dikenakan biaya denda keterlambatan. Dengan demikian, tentu saja angsuran yang harus dibayar oleh para pengguna ini secara otomatis akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan angsuran tanpa denda AdaKami tersebut.
2. Masuk ke Dalam BI Checking atau SLIK OJK
Berikutnya jika para pengguna mengalami telat bayar atau gagal bayar pinjaman AdaKami, maka AdaKami biasanya akan langsung melaporkan data nasabah ataupun pengguna yang gagal bayar atau masih menunggak pinjaman uang di AdaKami kepada pihak OJK dan Fintech Data Center.
Jika laporan yang disampaikan oleh AdaKami tersebut diterima oleh OJK, maka anda secara otomatis akan langsung masuk ke daftar hitam BI Checking atau yang disebut dengan SLIK OJK. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pengguna, karena anda misalnya sebagai pengguna akan sulit untuk mengajukan pinjaman dana kembali di platform pinjaman online lainnya dan tidak ada lembaga satu pun yang akan menyetujui pengajuan yang dilakukan oleh pengguna tersebut.
3. Kredit Skor Akan Menurun
Resiko telat bayar AdaKami berikutnya adalah kredit skor para pengguna secara otomatis akan langsung menurun. Hal ini tentunya akan menyebabkan ruginya pengguna itu sendiri dikarenakan bisa menyebabkan pengajuan pinjaman dana berikutnya di aplikasi AdaKami tersebut akan lebih sulit dari pada pengajuan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa kredit skor pinjaman para pengguna di aplikasi AdaKami ini akan menjadi pertimbangan khusus pihak dari aplikasi tersebut untuk bisa menyetujui pinjaman. Jika ada pengguna yang kredit skornya menurun ataupun buruk, maka persetujuan pinjaman selanjutnya akan menjadi lebih sulit.
4. Akan Dikenakan Biaya Denda Keterlambatan
Sudah jelas bahwa resiko jika ada pengguna yang mengalami telat bayar tagihan AdaKami ini yaitu akan langsung dikenakan denda keterlambatan sebesar 1,2% per harinya. Tentunya denda keterlambatan ini akan terus bertambah seiiring dengan waktu pelunasan sisa pinjaman di aplikasi pinjol AdaKami tersebut.
5. Penggunaan Layanan Akan Dibatasi
Selanjutnya terakhir resiko yang harus ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar AdaKami yaitu penggunaan layanan dibatasi, dimana para pengguna tidak akan memiliki akses penuh semua layanan di aplikasi pinjaman online AdaKami tersebut.
Hal tersebut tentunya akan sangat merugikan karena pengguna tidak akan bisa menggunakan atau mengakses semua layanan yang ada di dalam aplikasi pinjaman AdaKami tersebut termasuk disaat ingin melakukan perubahan data sekalipun, maka untuk itu jangan pernah para pengguna untuk mengalami hal seperti demikian jika pengguna tidak ingin mengalami hal tersebut.
Nah, itulah mungkin beberapa resiko yang akan ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar di aplikasi pinjaman online AdaKami. Dengan adanya resiko tersebut, maka tidak dianjurkan para pengguna untuk mengalami masalah tersebut. Maka untuk itu, pintar-pintarlah dalam menggunakan aplikasi pinjol AdaKami dan lakukan pembayaran tepat pada waktunya jangan sampai melibihi tanggal jatuhnya tempo pembayaran.
Demikianlah pembahasan mengenai Berapa Denda Telat Bayar AdaKami dan Perhitungan serta Resikonya 2022 yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca dimanapun sekarang berada, share artikel ini ke pengguna lainnya.