Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Mahasiswa Menurut Undang-Undang

Pengertian Mahasiswa Menurut Undang-Undang - Definisi Mahasiswa menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 pada Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Bagi mahasiswanya sendiri merupakan sebagai anggota Civitas di Akademika yang akan diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran diri sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan atau profesional.


Pengertian Mahasiswa Menurut Undang-Undang


Mahasiswa itu sebagaimana yang dimaksud sebelumnya akan secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian  kebenaran ilmiah atau penguasaan, pengembangan dan pengamalan dirinya di dalam suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjadi seorang ilmuan, intelektual, praktisi dan profesional yang berbudaya.


Mahasiswa akan memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta dapat bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Perkuliahan di tingkat akhir tantangan bagi para mahasiswa. Gelar “Maha” mereka semakin harus menuntut ketertiban dalam masyarakat maupun dalam sekitar profesi. Nyatanya tantangan yang mereka hadapi itu sudah terjadi selama perkuliahan.


Tantangan tersebut mulai terjadi dari awal perkuliahannya sampai akhir perkuliahan yang akan ditempuh. Dengan bertambahnya tantangan bagi mereka pada tingkat akhir yang merupakan keharusan mereka untuk lulus dan mengejar karir mereka, mahasiswa tingkat akhir memiliki kebiasaan yang buruk yaitu kebiasaan untuk cepat menyerah dalam menghadapi masalah yang mereka hadapi. Hal tersebut dapat membuat mereka tidak dapat berjalan seperti mana mestinya.


Menurut (rewati, 2019), kegagalan seseorang dalam menyusun skripsi itu disebabkan dengan adanya masalah pada mahasiswa seperti kesulitan dalam mencapai judul, dana, literatur, dan menghadapi dosen. Hal tersebut menyebabkan mahasiswa mencoba untuk tidur, namun selama siklus mereka terbangun atau kelebihan dalam tidurnya, menurut (potter dan perry, 2010) cemas yang dilakukan mahasiswa cenderung membuat kualitas tidurnya buruk. 


Nah, itulah pengertian mahasiswa menurut undang-undang yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca. Jangan lupa share terus artike ini dan artikel lainya ke media sosial maupun ke pengguna lainya.


Sekian dan Terimakasih


pencarian yang paling banyak dicari:


  • undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
  • pasal 25 undang undang nomor 22 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
  • undang undang pendidikan tinggi 2019
  • pengertian mahasiswa menurut uu no 12 tahun 2012
  • undang undang nomor 12 tahun 2012 pasal 35 ayat 3
  • isi undang undang nomor 12 tahun 2012
  • uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pdf
  • dalam pasal 2 undang undang nomor 12 tahun 2012 menyatakan bahwa