Tragedi Miras Racikan di Surabaya: 3 Musisi Tewas, Bartender Jadi Tersangka

Tragedi Miras Racikan di Surabaya: 3 Musisi Tewas, Bartender Jadi TersangkaWarga.Co.Id – Surabaya – Kasus kematian tragis 3 anggota band setelah mengonsumsi minuman keras di salah satu bar di Kota Surabaya beberapa waktu lalu, kini mengalami perkembangan menarik. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan AZS (27), seorang bartender, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa bartender tersebut diduga sengaja mencampurkan metanol dalam minuman cocktail yang diminum korban di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) lalu. Para korban, yang merupakan personel band Ogie & Friend, mengonsumsi minuman tersebut selama penampilan mereka di Cruzz Lounge Bar.

“Para anggota band ini minum total 9 Carafe minuman cocktail selama istirahat,” kata Pasma saat merilis kasus ini pada Jumat (05/01/2024). Namun, setelah penampilan selesai, salah satu anggota band, RG, harus diantar menggunakan kursi roda karena mabuk berat, sementara anggota lainnya masih bisa berjalan normal.

Pasma menjelaskan bahwa sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call saat masih sadar. Korban lainnya, WAR, mengalami penurunan kesehatan dan muntah-muntah setelah tampil di sebuah acara resepsi pernikahan. IP, yang juga anggota band, setelah mengonsumsi minuman tersebut, mengalami penurunan kesehatan drastis dan akhirnya meninggal setelah dirujuk ke RS dr. Soetomo.

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian. Hasilnya, AZS diduga menjual minuman beralkohol kepada korban dengan cara yang tidak tercatat di kasir. “Dari pengakuan tersangka AZS ini, dia mencampurkan metanol ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 ml pada Carafe ketujuh sampai kesembilan,” ungkap Kombes Pasma.

AZS, bersama dengan barang bukti berupa bukti pembelian Alcohol Food Grade, rekaman CCTV, 12 botol Bacardi, 12 botol Sky Vodka, satu jirigen berisi gula, satu roll nota bill tanggal 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol Cranberry sisa, dan dua jirigen berisi cairan yang diduga Metanol, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ).

Baca Juga :  Cara Aktifkan Option Button Activex Di Excel

Berita dilansir dari Terasjatim.com